Soal Kuwu Dawuan, Camat Tengah Tani : Tidak Ada Aturan Uang Debu

    Soal Kuwu Dawuan, Camat Tengah Tani : Tidak Ada Aturan Uang Debu

    KAB. CIREBON - Camat Tengah Tani, Tedi Susilo menegaskan, tidak ada aturan tentang uang debu atau kompensasi. Uang dari perusahaan juga tidak bisa serta merta masuk ke kas desa.

    Menurutnya, Kuwu Dawuan, H. Amirrudin sudah ditanya tentang uang debu Rp 100 juta dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4,

    "Kuwu sudah saya tanya, diakui menerima Rp 100 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagikan ke warga terdampak proyek, lewat RT dan RW, " jelasnya, Selasa kemarin (14/3/2023).

    Bagi Camat Tengah Tani, uang bagi warga terdampak merupakan kepedulian pihak perusahaan atas pelaksanaan kegiatan proyek. 

    "Tentu banyak keluar masuk mobil trus bermuatan pasir dan batu, warga pasti terdampak. Saya pikir tidak jadi persoalan selama uang itu benar-benar dibagikan ke warga terdampak. Kalau tidak dibagikan, itu baru masalah. Saya tidak tahu siapa-siapa saja warga yang menerima. Soal kesepakatan juga tidak tahu karena baru menjabat Camat Tengah Tani 4 bulan. Kesepakatan itu kalau tidak salah tahun lalu, saya belum jadi camat di Tengah Tani, " ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali mengingatkan para kuwu agar hati-hati dalam menerima uang hibah, uang kompensasi atau sejenisnya, dari perusahaan swasta.

    Ia berpendapat, ada mekanisme dan aturan  yang harus diketahui, dipahami serta dijalankan. Mekanisme itu ditempuh agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan yang bisa membawa ke persoalan hukum.

    Ditanya soal kasus di Desa Dawuan, ketua FKKC meminta waktu untuk berkomunikasi dengan Kuwu Dawuan. "Sabar, saya tanya-tanya dulu ke yang bersangkutan, " tandasnya.

    Kuwu Dawuan menerima kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4.

    Dari kuitansi dana kompensasi uang debu tertera ditandatangani langsung Kuwu Dawuan, H. Amirrudin. 

    Kuwu Dawuan, Amirrudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu, mengakui adanya uang kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta.

    "Sudah dibagikan ke warga sepanjang jalan yang dilalui kendaraan proyek, RW, RT, BPD dan aparat desa. Itu hak warga yang sudah disalurkan melalui RT dan RW, " jelasnya saat ditemui di kantor desa.

    Terkait persoalan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana memanggil Kuwu Dawuan. Tapi, tak kunjung dilakukan dan hanya berkoordinasi dengan Camat Tengah Tani.

    Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa di DPMD, Aditya Arif Maulana ingin meminta keterangan awal mula pencairan uang debu hingga pembagiannya.

    Agus/Tim

    kabupaten cirebon jawa barat desa dawuan
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Dukung JKN, Pemkab Cirebon Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Bupati & Ketua DPRD Saling Sindir di Acara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari

    Ikuti Kami