KAB. CIREBON - Guna menghindari pelanggaran terkait Pemilu Damai 2024 di wilayah Kecamatan Karangsembung, Polsek Karangsembung melakukan pengamanan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk pada Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Karangsembung, Senin (20/11/2023).
Kegiatan Penurunan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan oleh Panwascam dan Pol PP Kecamatan Karangsembung, sedangkan personil Polsek Karangsembung yang dipimpin langsung Wakapolsek Karangsembung Iptu Umar jahid hanya memantau dan melaksanakan pengamanan saja tidak terlibat dalam penurunan alat peraga tersebut.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan dan menyalahi aturan Panwaslu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kapolsek Karangsembung Akp. Agus hermawan, . SH menyatakan bahwa Polsek Karangsembung hadir untuk mendampingi kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kecamatan Karangsembung dan hanya memantau kegiatan tersebut dikarenakan kewenangannya ada di Panwaslu atau Panwascam serta Pol PP.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa sosialisasi Pemilihan Umum"katanya.
Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang transparan, jujur dan adil.
"Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mematuhi peraturan, Polsek Karangsembung berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkualitas di Kecamatan Karangsembung, ” tutup Kapolsek Karangsembung.