Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

    Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

    "Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6/2023).

    Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.

    Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

    Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

    "Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Sementara itu, dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia petugas juga mengamankan empat pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada April 2023.

    Peristiwa itu berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu, dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    polrestacirebon kapolrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Amankan Pemberangkatan Jemaah Calon...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cirebon Lantik 274 Pejabat, Imron...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    DIALOG PUBLIK DAN PENGUATAN INTEGRASI SOSIAL PASCA PILKADA 2024 DI JAWA BARAT
    Pasca pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Patroli Polsek Waled dan Bhabinkamtibmas Sambangi warga masyarakat dan berdialogis dengan  warga masyarakat.
    Anggota Patroli lakukan Upaya dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
    Cooling system Kapolsek Gebang Polresta Cirebon Akp. Wawan Hermawan, S.H Laksanakan sambang dialogis bersama Kuwu Desa Dompyong Kulon
    Respon Cepat Polsek Talun Evakuasi Pohon Tumbang
    Bhabinkamtibmas Desa Bulak Polsek Arjawinangun  hadir untuk  memonitor penyaluran BLT ( Bantuan langsung tunai
    Bentuk Rasa Syukur, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Laksanakan Binrohtal
    Personil Polsek Dukupuntang Laksanakan PH Pagi Di Pertigaan Depan SMAN 1 Dukupuntang Cirebon
    Gatur pagi hari, bentuk pelayanan personil Polsek Depok kepada masyarakat.
    Pastikan Keamanan Kotak Suara, Polsek Talun Bersinergi Dengan Koramil dan Panwascam Talun Kawal Kotak Suara Dari PPK Ke Gudang Logistik KPU Kab. Cirebon
    Pasca pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Patroli Polsek Waled dan Bhabinkamtibmas Sambangi warga masyarakat dan berdialogis dengan  warga masyarakat.
    Sinergitas TNI/POLRI Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melakukan sambang kepada warga binaan dan sampaikan himbauan kamtibmas.
    Jalin Kordinasi, Bhabin Megu Gede Dialog Kamtibmas dengan Perangkat Desa
    Kanit Samapta Pimpin Apel Pagi Anggota Polsek Astanajapura
    Siswa SMPN 1 Klangenan mendapatkan pembinaan Kapolsek Klangenan tentang kenakalan remaja 
    Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polsek Sumber Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami