CIREBON - TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) adalah tindak pidana yang menjadi atensi untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut banyak terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri, Selasa (13/06/2023).
Dengan adanya hal tersebut Kanit Binmas yg juga Polisi RW berdinas di Polsek Susukan Polresta Cirebon yaitu Polisi RW (Kanit Binmas) Aiptu Eko Hapsoro , memasang spanduk himbauan Kamtibmas tentang Tindak Pidana Penjualan orang di pinggir jalan Balai Desa binaannya. Himbauan ini guna mencegah warga masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang.
Adapun modus dari tindak pidana penjualan orng tersebut diantaranya : tawaran beasiswa, adopsi anak terlantar dan rekruitman melalui medsos, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dari tempat yang berbeda menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP RINDUWAN menjelaskan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas tentang TPPO ini diharapkan bisa memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan agar tidak menjadi korban TPPO.