Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas oleh Polsek Susukan Polresta Cirebon

    Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas oleh Polsek Susukan Polresta Cirebon


    CIREBON - TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) adalah tindak pidana yang menjadi atensi untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut banyak terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri, Selasa (13/06/2023).


       Dengan adanya hal tersebut Kanit Binmas yg juga Polisi RW  berdinas di Polsek Susukan Polresta Cirebon yaitu Polisi RW (Kanit Binmas) Aiptu Eko Hapsoro , memasang spanduk himbauan Kamtibmas tentang  Tindak Pidana Penjualan orang di pinggir jalan Balai Desa binaannya. Himbauan ini  guna mencegah warga masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang. 


       Adapun modus dari tindak pidana penjualan orng tersebut diantaranya : tawaran beasiswa, adopsi anak terlantar dan rekruitman melalui medsos, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dari tempat yang berbeda menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP RINDUWAN menjelaskan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas tentang TPPO ini diharapkan bisa memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan agar tidak menjadi korban TPPO. 

    polri polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Pagi, Polsek Lemahabang Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Kepada Masyarakat, Unit Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024

    Ikuti Kami